• Sosialisasi Politik


    Definisi Sosialisasi Politik
    Menurut Almond, sosialisasi politik merupakan proses “induksi ke dalam budaya politik”, dan membawa pada berkembangnya serangkaian perilaku di antara para anggota sistem itu. Hal itu dapat dijalankan oleh berbagai elemen dalam masyarakat, dan dengan gaya yang berlain-lainan jika secara langsung berhubungan dengan politik, maka dapat digambarkan dengan sosisalisasi, yang tampak; jika berhubungan tidak langsung, maka merupakan sosialisasi laten.
    Pada tahap awal, proses sosialisasi dikatakan sebagai menyebar, partikular dan askriptif serta afektif. Dengan berkembangnya masyarakat, sosialisasi ini menjjadi semakin khusus, universalistik dan instrumental. Gambaran ini dapat diterapkan juga dalam rekrutmen politik yang akan menggambarkan inisiasi para anggota dalam politik. Sekali proses-proses sosialisasi dan rekrutmen politik itu sempurna, maka struktur yang mewakilkan artikulasi kepentingan dan agregasi fungsi-fungsi tersebut biasanya memakai bentuk kelompok-kelompok kepentingan. Kelompok kepentingan itu dapat berupa : (i) kelembagaan (politik), (ii) non-asosiasional (etnik maupun religiius), anomis (spontan), dan (iv) asosiasional (kelompok kesatuan atau bisnis). Berfungsinya kelompok kepentingan juga dapaytv berbentuk khusus maupun luas, umum ataupun sebagian, instrumental ataupun afektif, sesuai dengan tahapan perkembangannya.
    Dan definisi fungsi sosialisasi politik dalam sistem politik model Analisis Struktural Fungsional menurut Gabriel Almond tersebut yang saya dapat dari perkuliahan yaitu, proses pendalaman nilai-nilai politik kepada warga negara yang berlangsung terus menerus sepanjang hidup.
    Adapun beberapa contoh dari agen sosialisasi politik adalah Keluarga, Sekolah, Pertemanan, Tempat Bekerja, Media Massa, dan Peristiwa Politik. Dan dalam kesempatan kali ini saya aakan membahas media massa sebagai agen sosialisasi politik.

    Media Massa (Mass Media)
    Pengertian Media Massa atau Pers di Indonesia sudah jelas sebagai mana tercantum dalam Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers dan Undang-undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 11 Tahun 1966. Dalam Undang-undang tersebut dinyatakan sebagai berikut:
    “Pers adalah lembaga kemasyarakatan, alat perjuangan nasional yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa, yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan alat-alat foto, klise, mesin-mesin stencil atau alat-alat tehnik lainnya”
    Definisi pers itu menunjukkan bahwa pers di Indonesia tegas-tegas merupakan lembaga kemasyarakatan (social institution), bukan lembaga pemerintah, bukan terompet pemerintah. Mengenai hal ini secara tandas dicantumkan pula dalam Undang-undang No. 21 Tahun 1982 yang berbunyi: “Pers mempunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat konstruktif.”
    Bahwa pers Indonesia harus mempunyai idealisme jelas pula dicantumkan dalam definisi pers di atas, yakni bahwa pers Indonesia merupakan alat perjuangan nasional, bukan sekedar penjual berita untuk mencari keuntungan finansial. Idealisme yang melekat pada pers dijabarkan dalam pelaksanaan fungsinya yaitu menyiarkan informasi (to inform), mendidik (to educate), menghibur (to entertain), dan mempengaruhi (to influence).
    Berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 1982 yang berbunyi:
    1) Pers Nasional adalah alat perjuangan nasional dan merupakan mass media yang bersifat aktif, dinamis kreatif, edukatif informatoris dan mempunyai fungsi kemasyarakatan, pendorong dan pemupuk daya pikiran kritis dan progresif meliputi segala perwujudan kehidupan masyarakat Indonesia.
    2) Dalam rangka meningkatkan peranannya dalam pembangunan, pers berfungsi sebagai penyebar informasi yang objektif, menyalurkan aspirasi rakyat, meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat serta melakukan kontrol sosial yang konstruktif. Dalam hal ini perlu dikembangkan interaksi positif antara Pemerintah, pers dan masyarakat.
    Peran media massa atau pers dalam hal ihwal gagasan yang kami berikan adalah ikut serta membantu penyebaran informasi mengenai situasi yang berkembang di masyarakat sehingga para pejabat di pusat Kabupaten/Kota maupun para anggota DPRD dapat membuka mata dan telinga mereka dan dapat langsung menanggapi permasalahan dengan sigap dan tepat sasaran.
    Selain itu media massa dapat ikut mengawasi jalannya diskusi dan kegiatan kunjungan yang dilakukan oleh anggota DPRD sehingga dapat menyebarluaskan informasi yang terjadi karena seperti telah dijabarkan di atas bahwa pers mempunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat konstruktif terhadap jalannya pemerintahan maupun yang terjadi di lapangan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.
    Dalam proses sosialisasi politik pada tingkat pembelajaran, keberadaan media massa mempunyai peranan besar. Meskipun studi tentang sosialisasi politik yang diselenggarakan pada tahun 1950-an dan awal tahun 1960-an mengecilkan arti pengaruh media masa terhadap proses belajar politik; sebaliknya studi itu menekankan pentingnya keluarga dan sekolah dalam mengembangkan diri politik. Akhir-akhir ini, terdapat revisi terhadap pemikiran sebelumnya. Yang jelas, ternyata sekarang media massa menyajikan sumber utama informasi yang relevan dengan politik bagi anak-anak, terutama anak-anak pada massa sekolah dasar. Kira-kira sepertiga dari anak yang lebih muda dan dua per tiga dari anak yang lebih tua yang bersekolah di sekolah dasar, menonton siaran berita malam televisi. Lebih dari itu, beberapa studi melaporkan bahwa ketika ditanya, anak-anak menyatakan televisi sebagai sumber informasi politik terpenting bagi mereka. Yang khas ialah temuan bahwa anak-anak menilai media massa sebagai sumber utama informasi dengan guru, orang tua, dan nkawan berderet jauh dibelakannya sebagai; sumber opini, media massa memimpin , dan orang tua , guru, dan kawan berada pada urutan berikutnya pada urutan demikian.
    Meskipun berbagai studi tidak sepakat tentang bagaimana eratnya asosiasi antara pengguna media massa dan tingkat pengetahuan politik (sebagian melaporkan asosiasi itu sangat kuat, yang lain sedang, yang lain lagi lemah), yang menjadi konsensus ialah bahwa terpaan televisi dan surat kabar mempunyai hubungan yang yang positif mengenai apakah mereka itu siswa sekolah dasar atau sekolah menengah. Penggunaan media massa terutamaa menambah pengetahuan tentang objek politik yang dirasakan mengikat oleh anak (seperti partai politik) atau objek yang menjadi bagian dari komunitas lokal anak. Selain itu, mengikuti berita televisi atau membaca atau membaca tentan politik dalam surat kabar dapatv membantu pengembangan konsep anak tentang pemerintah sebagai proses kelembagaan bukan sebagai sesuatu yang hanya menyangkut figur-figur autoritas yang dipersonalkan.
    Dalam aplikasinya, peran dominan media massa tentunya dapat dirasakan dalam aspek komunikasi massa yang tentunya juga dapat berperan sebagai agen sosialisasi politik untuk massa yang efektif. Adapun mengenai definisi Komunikasi massa yang saya kutip dari Buku Psikologi Komunikasi karya Jalaludin Rakhmat yaitu, “ Komunikasi massa diartikan sebagai jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, keterogen, dan anonim melalui media cetak atau elektronis sehingga pesan yang sama dapat diterima secara serentak dan sesaat.” Komunikasi massa merupakan cara efektif dalam menyampaikan nilai-nilai. Komunikasi massa ini juga akan mampu menggiring masyarakat pada pembentukan opini publik. Sebagai contoh, bagaimana pengaruh semangat revormasi yang terjadi pada tahun 1998 lalu sangat dipengaruhi gencarnya media massa menyuarakan wacana tersebut dan mampu membakar seluruh aspek masyarakat terutama kalangan mahasiswa yang begitu bersemangat hingga berani melakukan demonstrasi massa. Contoh lain yaitu mengenai kasus suap yang melibatkan dua pejabat tinggi KPK pada akhir tahun 2009 lalu, dimana media massa dengan gencarnya menginfirmasikan hal tersebut kepada masyarakat sehingga terebentuklah suatu opini publik yang berupa dukungan-dukungan moril masyarakat terhadap kedua pejabat KPK tersebut seperti dukungan seribu Facebooker untuk mendukung kedua pejabat tinggi KPK tersebut di media jejaring sosial Facebook di internet.
    Disamping itu, tidak dapat kita pungkiri bahwa media massa merupakan media yang paling essensial bagi para peserta pemilihan umum. Grafik sebanding ditunjukkan antara gencarnya iklan-iklan politik melalui media massa dengan tingkat raupan suara yng dapat diperoleh dalam pemilu. Senbagai contoh, Partai Hanura dan Partai Gerindra, meskipun kedua partai tersebut masih tergilong muda, namun dapat menunjukkan posisi yang patut diperhitungkan dalam raupan suara yang diperoleh pada pemilu 2009 lalu. Hal ini berbeda dengan partai-partai yang tergolong muda lainnya namun tidak melakukan kampanye sama gencarnya dengan kedua partai tersebut sehingga hasilnya sungguh sangat kontras dengan kedua partai sebelumnya. Dengan demikian jelas bahwa Media Massa memiliki peranan yang signifikan sebagai Agen Sosialisasi Politik.
    Demikian uraian yang saya jelaskan mengenai peranan media massa sebagai Agen Sosialisasi Politik.
  • You might also like

    2 komentar:

Sample Text

Selamat datang... Trimakasih telah berkunjung ke blog ini... ^^

Followers

Daftar Blog Saya

.. "Ballighu annii walau aayah.. (sampaikanlah walau hanya satu ayat)"

Translate

FEEDJIT Recommended Reading

FEEDJIT Live Traffic Feed

FEEDJIT Live Traffic Map