• KPK


    Korupsi adalah sebuah penyakit yang melanda hampir semua Negara di era lampau dan hingga era modern ini. Seperti halnya pernyataan yang dikemukakan oleh Sejarawan Inggris Lord Action beberapa abad silam yaitu, Power tends to corrupt absolute corrupt absolutely. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa lembaga yang berperan dalam pemberantasan penyakit korupsi ini, namun yang kali ini akan saya bahas adalah sebuah lembaga khusus yang bernama, “Komisi Pemberantasan Korupsi” atau yang dikenal dengan singkatan KPK. Berikut akan saya jelaskan beberapa hal penting mengenai lembaga ini.

    A. Visi dan Misi KPK
    Visi
    Mewujudkan Lembaga Yang Mampu Mewujudkan Indonesia Yang Bebas Dari Korupsi
    Misi
    - Pendobrak Dan Pendorong Indonesia Yang Bebas Dari Korupsi
    - Menjadi Pemimpin Dan Penggerak Perubahan Untuk Mewujudkan Indonesia Yang Bebas Dari Korupsi

    B. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
    Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang mempunyai tugas :
    1. Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pindana korupsi.
    2. Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
    3. Melakukan penyelidikan, penyelidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidans korupsi
    4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
    5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara

    Instansi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi termasuk di dalamnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), inspektoral pada departemen atau lembaga pemerintah non departemen.
    Jadi, dengan demikian terhadap beberapa instansi yang mempunyai lingkup tugas dan kewenangan kaitannya dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Untuk itu, maka diperlukan sinergi dan koordinasi antarlembaga-lembaga yang dimaksud. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 KPK berperan dalam melakukan tugas koordinasi ini. Dalam melaksanakan tugas-tugas dimaksud, khususnya dalam rangka melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, pada KPK melekat wewenang untuk:
    a. Mengoordinasi penenyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
    b. Menetapkan system pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
    c. Meminta informasi tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi kepada instansi yang terkait.
    d. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
    e. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
    Kemudian dalam rangka melaksanakan tugas yang kedua berupa tugas supervise, KPK berwenang melakukan mengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang melaksanakan pelayanan public.
    Hal ini menunjukkan bahwa KPK merupakan le,baga superbody, terlebuh karena padanya juga memiliki wewenang untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan lebih lanjut, ditegaskan bahwa kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan dari KPK.
    Sebagai bukti autentik peralihan wewenang penyidikan atau penuntutan maka dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat pengerahan tersebut beralih kepada KPK. Sebagai sebuah tindakan hokum, pengambilalihan penyidikan dan penuntutan ini tidak boleh dilakukan dengan semena-mena, melainkan harus berdasarkan alas an-alasan tertentu. Alasan-alasan dimaksud yaitu:
    a. Laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi yang tidak ditindaklanjuti.
    b. Proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alas an yang dapat dipertanggungjawabkan.
    c. Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
    d. Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsure korupsi.
    e. Hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
    f. Keadaan lain yang menuntut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korpsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
    Untuk kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :
    1. Melibatkan aparat penegak hikum, penyelenggaraan Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hokum atau penyelenggaraan Negara.
    2. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan / atau
    3. Menyangkut kerugian Negara paling sedikit satu milyar rupiah.

    Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud, KPK berwenang:
    a. Melakukan penyadapan dan perekaman pembicaraan
    b. Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
    c. Meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa.
    d. Memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait.
    e. Memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentika sementara tersangka dari jabatannya.
    f. Meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa (orang perorangan atau korporasi) kepada instansi terkait.
    g. Menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki tersasngka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.
    h. Meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hokum Negara lainuntuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri.
    i. Meminta bantuan kepolisian atau instansi yang terkait untuk melakukan penagkapan, penahana, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
    Disamping melakukan upaya penegakkan hokum secara represif, KPK juga bertugas melakukan tindakan pencegahan (preventif). Untuk kepentingan dimaksud KPK berwenag melaksanakan langkah atau upaya pencegahan sebagai berikut:
    a. Melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadapa laporan harta kekayaan penyelenggaraan Negara.
    b. Menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi.
    c. Menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jenjang pendidikan
    d. Merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi.
    e. Melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat umum.
    f. Melakukan kerjasama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
    Dalam melaksanakan tugas minitor sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, KPK mempunyai kewenangan sebagai berikut:
    a. Melakukan pengkajian terhadap system pengelolaan administrasi di semua lembaga Negara dan pemerintah.
    b. Memberi saran kepada pimpinan lembaga Negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, system pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi.
    c. Melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan jika saran KPK mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan.
    Selain tugas dan wewenang, KPK juga mempunyai kewajiban. Kewajiban-kewajiban dimaksud tertuang dalam ketentuan pasal 15 UU No. 30 Tahun 2002, yaitu sebagai berikut:
    a. Memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan atau memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana Korupsi.
    b. Memberikan Informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya.
    c. Menyusun laporan tahuna dan menyampaikannya kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
    d. Menegakkan sumpah jabatan.
    e. Menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berdasarkan asas-asas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, yaitu kepastian hokum, dan proporsionalitas.

    Tempat, Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Susunan Organisasi.
    KPK berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Untuk kepentingan tersebut maka KPK dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.
    KPK bertanggung jawab kepada public atas pelakanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Pertanggungjawaban Publik sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dengan cara-cara sebagai berikut:
    a. Wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan program kerjanya.
    b. Menerbitkan laporan tahunan; dan
    c. Membuka akses informasi.
    Sementara susunan organisasi dari KPK diatur dalam pasal 21 UU No.30 Tahun 2002, Yaitu bahwa lembaga KPK terdiri atas:
    a. Pimpinan KPK yang terdiri dari 5 orang anggota KPK.
    b. Tim Penasehat yang terdiri dari 4 anggota; dan
    c. Pegawai KPK sebagai pelaksana tugas.
    Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud, disusun sebagai berikut:
    a. Ketua KPK merangkap Anggota; dan
    b. Wakil Ketua KPK terdiri atas 4 orang, masing-masing merangkap anggota.
    Pimpinan KPK sebagaimana diamksud adalah pejabat Negara, penyidik, dan penuntut umum, sekaligus sebagai penanggung jawab tertinggi KPK. Pimpinan KPK bekerja secara kolektif.








    C. Analisis Kritis Terhadap KPK
    Dalam praktiknya, komisi yang berwenag melakukan penyelidikan dalam bidang tindak pidana korupsi ini juga tidak lebas dari beberapa celah yang patut di kritisi sebagai bahan ajaran untuk menciptakan suatu institusi Negara yang benar-benar ideal. Adapun beberapa hal yang menjadi catatan kritis terhadap KPK yaitu:


    1. Persoalan Kinerja KPK
    a. Masalah Pengambilalihan Kasus Korupsi
    Berdasarkan catatan dari Indonesia Corruption Watch dan Koalisi Pemantau Peradilan dalam Roadmap KPK 2007-2011 Menuju Pemberantasan Korupsi yang efektif, kelemahan KPK periode I dalam melakukan koordinasi dan supervise (pengawasan) adalah sedikitnya kasus korupsi yang diambil alih. Selain itu, tidak ada catatan yang yang dapat dikonfirmasi, bagaimana kelanjutan dari kasus korupsi yang telah di supervisI dan dikoordinasikan oleh KPK.
    Idealnya : sepatutnya ada mekanisme supervisi dan koordinasi yang memadai sebagai alat control penanganan perkara korupsi oleh aparat penegak korupsi lain, serta diperlukan adanya tim khusus supervisi dan koordinasi agar tidak terkesan kedua fungsi tersebut bukan merupakan prioritas pekerjaan KPK.
    c. Persoalan tebang pilih dalam pemberantasan koruptor
    Sejauh ini memang telah dilakukan babat berantas koruptor daerah, pejabat departemen dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, dalam pemberantasan mafia peradilan, belum bias mengungkap praktik mafia peradilan, misalnya di tubuh MA, seperti kasus biaya perkara yang tidak bersedia untuk di audit oleh BPK sehinggga muncul perselisihan antara ketua BPK dengan ketua Mahkamah Agung.
    Idealnya: keberanian KPK untuk dapat melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi di setiap instansi harus lebih ditingkatkan, dan hal tersebut akan dapat tercipta seandainya, lembaga KPK ini sendiri memiliki independensi dan kebal intervensi, dukungan penuh dari berbagai pihak, dan yang paling penting adalah tidak adanya permasalahan dalam tubuh KPK sendiri yang mampu menghambat kinerja lembaga tersebut.
    d. Kurang memunculkan deterrent effect (efek jera)
    Pembongkaran kasus korupsi oleh KPK belum menyentuh lebih dalam zona aman (untouchable zone) seperti aparat penegak hokum. Selamaini baru sebatas “pemain lapangan”. Selain itu KPK lebih banyak memrotes actor korupsi mantan pejabat.
    Idealnya: Hal ini kurang memunculkan detterent effect karena secara psikologis pemberantasan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang masih aktif akan lebih memunculkan stigma bahwa siapapun yang korupsi bisa diusut KPK.
    e. Masalah kualitas tuntutan jaksa KPK.
    Kualitas tunutan yang diajukan oleh KPK dirasakan juga tidak sebanding dengan semangat dan gencarnya upaya pemberantasan korupsi. Misalnya tuntutan terhadap terdakwa Artalyta Suryani yang mendapat kritik publik, karena dinilai sangat ringan yaitu 5 tahun penjara dengan Rp. 250 juta. Bahkan, dalam tuntutanyang diajukan sangat ringan berkisar antara 2 sampai 6 tahun, sedangkan pada kejaksaan, dari 3 kasus yang terpatau selama semester pertama 2008, tuntutannya jauh lebih tinggi yakni mulai 6 hingga 9 tahun. Perbedaan besarnya tuntutan yang diajukan jaksa KPK dengan Jaksa Kejaksaan, memunculkan suatu pernyataan lanjutan mengenai keseriusan KPK dalam pemberantasan kasus korupsi.

    2. Persoalan Kelembagaan KPK
    a. Kedudukan Kantor KPK yang terbatas.
    Kelemahan KPK saat ini adalah hanya terpusat di Jakarta, sehingga selain tidak bisa mengoptimalkan kerja pemberantasan korupsi di daerah, KPK juga cenderung menghabiskan biaya yang cukup besar dalam setiap kali melakukan penyeidikan kasus-kasus korupsi di daerah. Maka menjadi sangat perlu untuk diadakan perwakilan KPK daerah provinsi, atau karena alasan anggaran yang minimal, maka secara bertahap, dengan membuka, dengan membuka perwakilan KPK regional. Sebagai catatan, satu-satunya kantor KPK yang ada di daerah hanya baru ada di kantor KPK Aceh, NAD.
    b. Masalah Ketiadaan tim khusus untuk kerja supervisi dan koordinasi
    Persoalan tiadanya tim atau sumberdaya khusus untuk menjalankan kerja supervise dan koordinasi menjadi catatan kritis ICW. Demikian pula support database informasi mengenai penindakan kasus korupsi, agar kerja monitoring penanganan perkara di kejaksaan dan kepolisian lebih efektif juga belum tersedia dengan baik.
    c. Persoalan manajemen SDM KPK
    Masalah kelembagaan KPK terkait aspek manajemen SDM, yakni tingkat manajemen SDM, KPK nampaknya belum memanfaatkan secara penuh kualifikasi professional yang telah dimiliki. Misalnya, di bidang penindakan, latarbelakangnya masih didominasi oleh unsur jaksa, polisi, dan BPKP. Padahal sumberdaya yang berlatarbelakang ekonomi, perbankan, keuangan juga sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses penindakan itu sendiri. Setidaknya bagi kalangan professional yang sudah berkecimpung di dunia kejahatan ekonomi, mereka akan lebih mudah menjelaskan, menjabarkan, sekaligus memetakan persoalan intinya.
    d. Tidak adanaya standar kinerja
    pengukuran atau parameter bagi keberhasilan kinerrja juga belum bisa dirumuskan secara rinci oleh KPK. Hal ini penting selain untuk memacu kinerja anggota KPK dengan segala persoalannya, juga demi kepntingan menjaka kepercayaan public. dsb

    Demikian beberapa uraian dan analisis saya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi, kesimpulan umum yang bisa kita tarik mengenai analisis tersebut adalah KPK merupakan suatu lembaga yang essensial bagi penegakkan hukum, terutama dalam bidang pemberantasan korupsi. Olehkarenaitu, untuk menciptakan suatu iklim budaya anti korupsi dalam setiap lapisan Negara maka diperkukan lembaga-lembaga yang benar-benar prima dan ideal untuk menjalankan tugas tersebut.
  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Sample Text

Selamat datang... Trimakasih telah berkunjung ke blog ini... ^^

Followers

Daftar Blog Saya

.. "Ballighu annii walau aayah.. (sampaikanlah walau hanya satu ayat)"

Translate

FEEDJIT Recommended Reading

FEEDJIT Live Traffic Feed

FEEDJIT Live Traffic Map